Kebebasan
Mengeluarkan Pendapat Menurut Generasi Muda
A. LATAR BELAKANG
Kebebasan berekspresi dan mengeluarkan
pendapat adalah prinsip universal dalam negara demokratis. Negara atau pemerintah menciptakan kondisi yang baik
dalam memgeluarang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sosial,
Ekonomi dan Budaya. Kebebasan untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat
adalah prinsip universal di dalam negera demokratis. Dalam perkembangannya,
prinsip ini mengilhami perkembangan demokrasi di negara-negara yang berkembang.
Bahwa pentingnya menciptakan kondisi baik secara langsung maupun melalui
kebijakan politik pemerintah/negara yang menjamin hak publik atas kebebasan
berekspresi dan mengeluarkan pendapat sebagai salah satu baromoter penegakan
demokrasi dalam masyarakat suatu bangsa. Setiap orang sangat menginginkan
kebebasan. Bebas bersuara, bebas berbuat, bebas memiliki, bebas berfikir, bebas
memilih dan bebas sebebas bebasnya. Ini adalah hak asasi manusia, sebuah hak
yang dibawa sejak lahir. Jadi dapat dilihat bahwa kebebasan memiliki masing –
masing makna tergantung dari setiap individu yang memaknai. Apakah kebebasan
yang menjadi kebablasan berpendapat yang akhirnya digunakan untuk mengganggu
ketertiban dan kenyamanan orang lain, ataukan kebebasan yang digunakan dengan
baik untuk saling memotivasi dan sekedar menceritakan pengalaman dan kiah
hidupnya. Namun masih banyak aspirasi dari setiap golongan yang belum dapat
disampaikan, hal itu bertolak belakang dari hakekat tentang kebebasan
berpendapat. Rasa takut atau ragu masih sering muncul ketika ingin mengeluarkan
pendapat, padahal aturan dan juga jaminan perlindungan bagi mereka yang
menyerukan suaranya telah jelas dibuat. Melihat dari hal itu perlu dikaji ulang
tentang sistem yang mengatur tentang kebebasan berpendapat.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah itu kebebasan
berpendapat ?
2.
Bagaimanakah kebebasan
berpendapat menurut golongan muda ?
C. PEMBAHASAN
Salah satu Hak Asasi Manusia adalah hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat, maka setiap manusia memiliki hak tersebut.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah keadaan bebas (tidak ada pengekangan)
yang memungkinkan seseorang/ sekelompok orang menyampaikan buah pikirannya,
baik secara lisan, tulisan maupun dengan cara lain.Sementara itu, menurut
Undang- undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu kemerdekaan mengemukakan pendapat meliputi juga kemerdekaan jiwa
yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan menikmati
fasilitas umum yang baik, kebebasan kesehatan, kebebasan biaya pendidikan, dan
terciptanya berbagai hak dan kewajibannya. Masyarakat menjalankan kewajibannnya
dan pemerintah memberikan hak masyarakat dengan bebas tanpa tekanan apapun.
Kemerdekaan artinya bebas, tidak
terikat, tidak tergantung kepada orang atau pihak tertentu, lepas merdeka,
tidak terjajah lagi oleh orang luar (negara lain) maupun orang dalam (sesama
bangsa). Mengemukakan pendapat pada hakikatnya berarti menyampaikan gagasan
atau pikiran secara logis dengan konteks. Dalam hal ini, konteks menyiratkan
hubungan antara orang yang menyampaikan gagasan dengan orang yang diajak
berkomunikasi serta permasalahan yang sedang dibahas. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat pada dasarnya merupakan hak kebebasan untuk berkomunikasi. Oleh
karenanya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak hanya sekedar hak
berbicara, namun mencakup hal yang lebih luas. Hak tersebut meliputi
kemerdekaan untuk:
1) Memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan dan informasi
Maksudnya, upaya untuk memperoleh berbagai gagasan dan
informasi dengan menggunakan berbagai sarana yang ada.
2) Menyampaikan pendapat
Setiap orang berhak mengemukakan pendapatnya mengenai
suatuhal.
3) Melakukan debat secara kritis
Maksudnya, bersoal jawab untuk menjelaskan suatu masalah
atau mempertahankan sebuah pendirian.
4) Melakukan penolakan
Maksudnya, upaya menyampaikan pendapat yang berisi ketidak
setujuan atas suatu perlakuan atau kebijakan.
5) Melakukan oposisi
Maksudnya, upaya untuk menunjukkan sikap dan pandangan yang
bertentangan dengan pemerintah, dengan tujuan untuk mperbaikan kinerja
Pemerintah
Dalam sistem pemerintahan demokrasi,
kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah sesuatu yang seharusnya diberikan pada
warga negaranya. Hak tersebut menjadikan masyarakat menjadi partisipatif dan
kritis. Maka dengan informasi yang cukup, masyarakat bisa menilai kondisi
negara dan masyarakatnya secara wajar. Dengan demikian, mereka mampu
berpartisipasi dalam kehidupan bersama yang demokratis. Oleh karena itu, adanya
kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan prasyarat bagi terwujudnya
pemerintahan demokratis.Karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak
hanya menjadi hak orang dewasa, tetapi juga menjadi urusan anak-anak baik dalam
kehidupan keluarga maupun sekolah. Hal tersebut tampak jelas dalam UU No.23
tentang Perlindungan Anak, yang isinya antara lain “setiap anak berhak
menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan
dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”. Hak mengemukakan
pendapat merupakan hak hukum, maksudnya diakui dan dijamin dalam hukum yang
berlaku tercantum dalam konstitusi dan undang-undang. Adapun landasan hukum
kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut:
1. Idiil : Pancasila
2. Konstitusional : UUD 1945, pasal-pasal berikut:
·
Pasal 28 E ayat 3 UUD
1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat”.
·
Pasal 28 E ayat 2 UUD
1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.
3. Landasan Operasional, dijamin dalam peraturan
perundang-undanganberikut:No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum
Dasar pertimbangan tentang
perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab:
1.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat di muka umum adalah HAM yang dijamin oleh UUD 1945 dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.
Kemerdekaan setiap
Warga Negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan
demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Hak mengemukakan
pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mewujudkan hakikat
kemerdekaan mengemukakan pendapat hendaknya berpedoman kepada norma-norma yang
berlaku sebagai bentuk penghargaan kebebasan dan kebersamaan hidup berdampingan
secara damai , karena manusia sejak lahir telah dianugerahi kemampuan berupa
berpikir, merenung, dan mencermati segala sesuatu yang tampak di sekitarnya
serta di balik sesuatu yang tidak tampak. Selain itu, manusia diberikan
kebebasan mengemukakan pikiran, gagasan, serta tanggapannya terhadap keadaan
lingkungan, situasi yang terjadi atau segala sesuatu yang dimengerti.
Sementara,
perbedaan dalam masyarakat merupakan sesuatu yang secara kodrati telah
digariskan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, manusia
bukanlah makhluk yang seragam baik secara fisik maupun sikap dan pendapatnya.
Sikap dan pendapat orang terhadap suatu peristiwa misalnya, bisa jadi
dipengaruhi oleh lingkungan sosial, latar pendidikan dan factor-faktor lain.
Namun demikian perbedaan pendapat di antara anggota masyarakat sepatutnya tidak
membuat kita berseteru satu sama lain. Dalam kondisi demikian, yang kita
perlukan adalah berjiwa besar untuk menerima perbedaan dan kemudian melakukan
berbagai kompromi dalam musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Selain itu,
berbagai cara lain dapat pula kita lakukan untuk mengambil keputusan yang dapat
mewadahi kepentingan bersama. Setiap orang dilahirkan merdeka, yang berarti
dirinya memiliki hak untuk bebas dari tekanan politik maupun bentuk-bentuk
penekanan lain yang bersifat mengekang kebebasan individu. Salah satu hak
individu yang diakui secara universal adalah hak untuk mengeluarkan pendapat.
Hak untuk mengeluarkan pendapat
diperlukan oleh setiap orang agar dirinya dapat menyampaikan apa yang menjadi
kepentingannya, kehendaknya atau harapannya. Penyampaian pendapat merupakan
salah satu sarana untuk mengkomunikasikan berbagai hal yang ada dalam pikiran
dan benak kita. Setiap orang perlu atau menganggap penting untuk menyampaikan
pendapatnya karena ada maksud-maksud tertentu, misalnya sekedar untuk
menginformasikan tentang sesuatu, atau butuh mempengaruhi orang lain untuk
mendapatkan dukungan atas sesuatu yang diperjuangkan dan diyakini kebenarannya,
untuk meyakinkan orang lain tentang kebenaran atau bahkan untuk mengungkapakan
kebenaran atau juga menjernihkan dan menghilangkan keraguan. Pada intinya,
setiap orang atau kelompok orang yang mengemukakan pendapatnya melalui berbagai
saluran yang ada dapat dipastikan memiliki kepentingan atau tujuan tertentu.
Keberadaan manusia secara hakiki
ditandai oleh keinginan untuk berpendapat atau menyuarakan kepentingan. Dengan
kebebasan untuk menyampaikan pendapat akan menjadi sarana bagi setiap orang
untuk berkomunikasi. Tanpa adanya komunikasi, kehidupan akan menjadi arena penindasan.
Sebab jika manusia tidak diperbolehkan berkomunikasi, maka satu pihak akan
memaksakan kehendaknya kepada pihak lain. Sementara pihak yang dipaksa tersebut
tidak memiliki hak untuk bersuara apalagi memprotes. Untuk itulah diperlukan
adanya kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan atau tulisan.
Dengan adanya kemerdekaan mengemukakan pendapat, masyarakat akan memiliki
kebebasan untuk menyuarakan kehendak dan kepentingannya. Masyarakat bebas untuk
mengkritik atau mendukung suatu kebijakan pemerintah, menyampaikan usulan, atau
menolak pendapat lain yang mungkin berbeda. Apabila pemerintah membuat aturan
yang membebani masyarakat, individu atau masyarakat dapat memprotesnya. Begitu
pula jika seseorang memiliki pemikiran yang berbeda dengan orang lain, dia
bebas untuk menyuarakannya. Dengan demikian, kemerdekaan untuk mengeluarkan
pendapat bisa mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan masyarakat
yang demokratis. Meskipun demikian, perlu senantiasa diingat bahwa kemerdekaan
dalam mengeluarkan pendapat bukanlah kemerdekaan yang tanpa batas. Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat , asas
kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat.
Dari berbagai keperluan atau tujuan
mengemukakan pendapat, pada dasarnya terdapat dua alasan utama mengapa peranan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab adalah
merupakan sesuatu penting. Pertama, kemerdekaan mengemukakan pendapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kebenaran. Dalam suasana tidak bebas atau tidak
merdeka seseorang tidak mempunyai keberanian untuk menyatakan pendapatnya.
Dalam suasana tertekan apalagi dengan ancaman tidak mungkin seseorang dapat
menyatakan atau mengekspresikan pendapatnya secara apa adanya. Dengan demikian
kenyataan yang sesungguhnya atau kebenaran juga tidak akan terungkap. Agar
kebenaran dapat terungkap maka dibutuhkan ruang atau kebebasan dan jaminan
keselamatan bagi setiap orang yang akan mengemukakan pendapatnya. Dalam hal ini
peran negara dan aparaturnya sangat dibutuhkan untuk mencipyakan suasana
kondusif agar setiap warga negara bebas menyatakan pendapatnya tentang sesuatu
yang diyakininya.
Kedua, kemerdekaan mengemukakan
pendapat dimaksudkan untuk penegakan martabat manusia. Sebagai hak asasi, maka
kemerdekaan untuk berpendapat juga harus dijunjung tinggi. Jika tidak maka hak
dasar manusia tidak saja terhambat tapi yang lebih mengkhawatirkan tereduksinya
martabat manusia sebagai makhluk yang seharusnya memiliki kabebasan untuk
mengekspresikan kehendaknya. Tidak menutup kemungkinan dengan hilangnya
kebebasan berarti pula manusia kehilangan martabatnya sebagai manusia. Dengan
demikian kemerdekaan berpendapat atau berekspresi menjadi sesuatu yang sangat
penting. Karena kalau berpendapat saja orang sudah takut atau tidak mempunyai
kebebasan untuk mengekspresikan cita-citanya, keinginannya tentu tidak mungkin
akan muncul ide-ide cerdas yang dapat membantu menyelesaikan persoalan bangsa.
Memang tidak semua pendapat yang dikemukakan oleh masyarakat mesti benar,
karena itu diperlukan sikap kehati-hatian dan selektif terhadap pendapat yang
terdapat di masyarakat. Di balik itu semua, memberikan ruang atau kesempatan agar
semua orang mengemukakan pendapatnya secara bebas adalah hal yang penting.
Karena pada hakikatnya suatu bangsa dibangun dan ditentukan oleh cita-cita dan
ideide yang cemerlang yang dapat menghantarkan masyarakatnya ke arah perubahan
yang lebih baik.
D. KESIMPULAN
Kebebasan berpendapat adalah hak asasi
manusia, yaitu hak yang dimiliki manusia sejak lahir. Kebebasan berpendapat
mutlak perlu karena setiap aspirasi yang disampaikan dapat memajukan suatu
bangsa. Setiap inovasi-inovasi yang disampaikan dapat membahaurui keadaan yang
membuatnya lebih tertata. Hak kebebasan berpendapat memang perlu diberikan
kepada masyarakat karena mereka akan lebih berpartisipatif dalam mengembangkan
negaranya. Kebebasan berpendapat dapat diartikan secara luas, tidak hanya
dengan berdemokrasi, berunjukrasa ditengah jalan, berteriak menyampaikan
tuntutan mereka, namun kebebasan berpendapat mencakup berbagai aspek
menyampaikan aspirasi, inovasi dan gagasan secara menyeluruh yang dilakukan
dengan berbagai cara yang diizinkan. Jadi dalam menyampaikan pendapat, tidak
harus dengan aksi yang anarki, atau dengan susah payah berteriak, berjalan
berkeliling disiang hari. Dalam menyampaikan aspirasi dapat dilakukan dengan
membuat poster, menulisnya dalam media, menyampaikannya dengan menggunakan
karya seni, dan masih banyak yang lain.
Tidak hanya bagi mereka yang sudah tua, namun juga bagi mereka yang
masih muda maupun masih anak-anak.
E. DAFTAR PUSTAKA
Chamim, Asykuri ibn, dkk. 2002. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Lembaga PenelitianTaniredja, dan Pengembangan
Pendidikan (LP3) UMY.
Kuntjoro Probopranoto. 1979. Hak-Hak
Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita.
Tukiran,
dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: ALFABETA, CV
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
http://semangatku.com/1076/sosial-budaya/artikel-kebebasan-dalam-mengemukakan-pendapat
http://anaksebatik.blogspot.com/2008/02/kebebasan-berpendapat-di-kalangan.
Comments
Post a Comment